Bambang menegaskan bahwa kasus kepemilikan senjata api itu harus tetap dilanjutkan meskipun saat ini SYL telah melaporkan kasus lainnya kepada Polda Metro Jaya.
“Bila tidak diproses secara bersama, justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun citra Polri yang profesional, bahkan memunculkan asumsi bahwa Polri sedang ikut melakukan politik penegakan hukum,” jelasnya.
Bambang juga menegaskan bahwa Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senjata api tersebut, jangan sampai muncul anggapan bahwa penanganan kasus di kepolisian tak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.
Pasalnya, kepemilikan senjata api, apalagi jika senjata api itu ilegal maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL.
Bahkan, aturan hukum yang dipakai dalam kasus senjata api pun lebih berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.