JENGGALA.ID – Polrestabes Bandung mengungkap kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan tiga dari lima korban perempuan yang masih di bawah umur.
“Jadi kami berhasil menangkap pelaku atau tersangka dua orang atas nama HAD (24) dan DEP (22) kedua tersangka tersebut sebagai mucikari ataupun yang menawarkan jasa prostitusi online,” kata Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi, Budi Sartono, Selasa (3/10/2023).
Ia mengungkapkan kasus tersebut bermula dari polisi yang mendapatkan kecurigaan serta informasi dari masyarakat terkait temuan adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat disebuah apartemen di Bandung.
“Jadi anggota Reskrim Polrestabes unit PPA melaksanakan patroli cyber dan menemukan dari informasi masyarakat adanya penawaran Melalui aplikasi Michat ,” kata dia.