Ia menyampaikan alasan tersangka menganiaya karena marah terhadap istrinya itu yang tidak mau kembali rujuk, dan juga istrinya selalu memposting foto dengan laki-laki lain di media sosial.
“Tersangka merasa sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya, sekarang sudah cerai agama tapi belum cerai negara,” katanya.
Ia mengungkapkan aksi tersangka itu dilakukan di rumah korban, Sabtu (21/10/2023) petang, yang menyebabkan ketiga korban mengalami luka serius pada bagian tangan sehingga harus menjalani perawatan medis.
Usai melakukan penganiayaan, kata Kapolres, pelaku melarikan diri ke perbukitan, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah gubuk kawasan bukit.
“Pelaku ini kita amankan di gubuk di kawasan bukit saat hendak kabur ke luar Pulau Jawa,” katanya.