SULSEL,JENGGALA,id — Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara kembali menunjukkan konsistensi dan ketelitian dalam proses penegakan hukum. Dalam dua hari berturut-turut, penyidik merampungkan dua pelimpahan Tahap II atau penyerahan tersangka beserta berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Seluruh proses berlangsung lancar, terukur, dan sesuai standar hukum yang berlaku.
Pelimpahan pertama dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025, oleh Unit III Tipidter. Pada pukul 14.00 Wita, penyidik menyerahkan tersangka Albert Parasiung alias Galang, warga Baebunta, dalam perkara dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Proses ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor B-2349/P.4.33/Eoh.1/11/2025, serta Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor BP/51.c/XII/2025/Reskrim. Tahap II diterima langsung oleh JPU Rima Dwi Ning Tyas, S.H., selaku Plt. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Luwu Utara.













