“Modusnya jadi dari oknum ini mengumpulkan kartu untuk menghimpun dananya. Dari kartu itu ditempelkan password, sehingga dia leluasa mengambil dana dari kartu tersebut tanpa sepengetahuan korban. Sehingga mereka tidak mengetahui dana sudah terkuras,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Putu, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan terbukti melakukan penyalahgunaan dana bansos.
Ia menegaskan Polres Kuningan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dengan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat baik itu sebagai perangkat desa atau yang mewakili, untuk melakukan penghimpunan dana bansos kami harapkan jangan main-main. Karena ini untuk masyarakat kecil, mereka sangat butuh,” tuturnya.
Ia menyebutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1) huruf a jo Pasal 38 jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.