JENGGALA.ID – Polres Karawang menangkap 21 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba dalam operasi yang digelar selama Oktober 2023.
“Dalam operasi yang digelar selama Oktober, kami menangkap 21 orang yang merupakan pengedar narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi Arif Zaenal Abidin saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karawang, Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan sebanyak 21 orang yang ditangkap itu merupakan pengungkapan dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba, terdiri atas 12 kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dan enam kasus peredaran obat terlarang.
“Para pelaku yang ditangkap itu merupakan pengedar yang biasa beraksi di sejumlah wilayah Karawang,” ujarnya.