Keterangan dari pelaku, puluhan ekor kambing hasil curian dijual ke wilayah Bogor. Saat menjalankan aksinya, keenam pelaku yang menutupi wajah dengan kain sempat menyekap penjaga kandang kambing dan mengancam akan menghabisi nyawanya jika melawan.
Penjaga kandang tidak dapat berbuat banyak karena di bawah ancaman dengan posisi tangan dan kaki diikat serta disuruh tengkurap. Dia hanya bisa pasrah saat melihat pelaku membawa 24 ekor kambing milik majikannya.
“Aksi mereka terekam CCTV sehingga dapat memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keenam pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap selang beberapa hari setelah melakukan aksinya,” ujar Tono.
Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan AY alias Batak selaku otak pelaku pencurian dan juga merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara akan dikenakan hukuman tambahan.