Dari sembilan anggota yang diduga terlibat, delapan di antaranya ditangkap dan tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka ini masing-masing berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana dan hanya melanggar kode etik profesi Polri.
Beberapa waktu berselang, polisi menangkap satu anggota berinisial S yang sempat kabur dan buron. S ditangkap di wilayah Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penganiayaan ini bermula saat anggota melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba. Anggota kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga DK meninggal dunia.