Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar menara telekomunikasi. Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas umum, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian ini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, karena dugaan kuat keempat pelaku bukan bekerja sendiri,” tutup Kasat Reskrim.
*** Mega/Yustus