Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara. Pelaku dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.
* Megasari/Yustus
Page 3 of 3