JENGGALA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menyelesaikan berkas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di savana Gunung Bromo yang disebabkan oleh penggunaan flare dalam sesi foto prewedding. Polisi berencana mengirim berkas ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tersangka dalam kasus ini adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), seorang manajer wedding organizer dari Lumajang.
Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, mengkonfirmasi rencana pengiriman berkas ini pada hari Rabu (4/10). Dia juga memberikan petunjuk bahwa ada tersangka baru yang sedang dalam proses penyelidikan, dengan bukti dan keterangan tambahan yang masih dihimpun.
Farman menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus karhutla ini. Mereka sedang memeriksa beberapa saksi untuk mendapatkan informasi dan data tambahan.