Akibatnya, Denny menyimpulkan bahwa putusan MK ini tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika KPU tetap menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran, Denny mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meskipun demikian, Gibran telah diumumkan sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto, dan mereka dijadwalkan akan mendaftar ke KPU pada tanggal 25 Oktober.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD tidak setuju dengan putusan MK mengenai syarat usia pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, putusan MK itu salah secara mendasar. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, meskipun seharusnya MK adalah lembaga negative legislator yang tidak seharusnya mengambil keputusan semacam ini.