“Sejauh ini lancar, ya, tadi dari labfor (laboratorium forensik) melaporkan ada kecocokan. Artinya, bekas TKP, terutama bercak darah kemudian keterangan Danu, sudah sesuai semua. Kami harus pelan-pelan untuk mengungkap ini,” ujar Surawan.
Olah TKP ulang tersebut menjadi perhatian warga sekitar Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yang merupakan lokasi pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) dua tahun lalu.
Kondisi rumah Tuti dan Amel, yang menjadi TKP, sudah tidak terawat sejak kejadian penemuan jenazah ibu dan anak itu ditemukan pada tahun 2021.
Dalam perkembangannya, Danu, yang merupakan keponakan Tuti dan sepupu Amelia, ditetapkan sebagai tersangka usai menyerahkan diri ke polisi.
Pengakuan Danu membuat polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempat tersangka lain itu adalah suami dan ayah korban, Yosep Hidayah; istri muda Yosep, Mimin; serta kedua anak tiri Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi. Namun hingga kini, polisi baru menahan Danu dan Yosep dalam kasus tersebut.