“Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami,” tulis isi petisi tersebut.
Petisi tersebut mendesak aturan THR tahun ini direvisi dengan mengacu pada hitungan tunjangan kinerja (tukin) 100 persen, sebab komponen paling besar dari gaji PNS adalah tukin.
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal hingga mengeluarkan kebijakan THR tersebut. Meskipun kondisi keuangan negara sudah jauh lebih baik, tapi masih ada kondisi tak menentu di depan mata.
Kendati demikian, ia tetap menghormati petisi itu dan menyebutnya sebagai bentuk ekspresi PNS yang optimistis pemulihan ekonomi Indonesia sudah membaik.