JENGGALA.ID – Pemerintah berencana untuk melarang platform perdagangan digital, seperti e-commerce, dari menjual produk di bawah harga pokok penjualan (HPP) guna melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengungkapkan bahwa produk impor, terutama dari China, seringkali dijual dengan harga sangat murah di Indonesia, yang merugikan UMKM lokal.
Teten menjelaskan, “Karenanya, nanti kita akan mengatur bahwa platform digital tidak boleh menjual produk di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Selain itu, mereka juga harus mematuhi standar standardisasi dalam negeri.”
Dia memahami rasa keberatan dari para pedagang di berbagai pasar offline, seperti Pasar Tanah Abang di Jakarta dan ITC Kebon Kalapa di Bandung. Namun, menutup seluruh e-commerce bukanlah solusi yang tepat. Teten menjelaskan, “Itu tidak tepat, tapi kita bisa merasakan bahwa ini adalah ekspresi kemarahan mereka karena produk-produk UMKM dalam negeri tidak bisa bersaing dengan produk impor. Ini bukan masalah offline atau online.”