SULSEL, JENGGALA.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) Hayu Vandy Pamorron, mengatakan jadwal pelantikan itu diketahui berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelantikan tersebut dilakukan kepada pemenang Pilkada 2025 yang tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelantikannya akan dilaksanakan serentak, baik untuk Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, pada 6 Februari 2025,” sebut Vandy panggilan akrab Ketua KPU Lutra, Minggu, 26 Januari 2025.
Vandy menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait dengan hal tersebut.
“Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan bersurat ke KPU RI dan jajarannya terkait kehadiran dalam pelantikan yang akan dilaksanakan secara serentak di ibu kota negara.