Kusworo juga mengungkap jejak dari tersangka. Menurut dia, tersangka tercatat sebagai anggota salah satu geng motor.
“Yang bersangkutan termasuk dalam geng motor,” katanya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Bandung. Polisi menjerat Tatan dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 80 KUHP ayat 3. Ancaman hukuman bisa mencapai di atas 10 tahun penjara.
Page 3 of 3