Dijelaskan bahwa, menurut pengakuan tersangka H, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial P berdomisili di Desa Tanimba, Kecamatan Bone-Bone.
Kata dia, saat dilakukan pengejaran ke rumahnya, tersangka P sudah tidak berada di lokasi.
“(pelaku) P saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.