Jenggala.id – Perjanjian bilateral dan multilateral merupakan dua jenis perjanjian yang penting dalam hukum internasional, masing-masing memiliki karakteristik dan implikasi yang berbeda.
Perbedaan mendasar antara kedua jenis perjanjian ini meliputi peserta, tujuan, sifat, negosiasi, dan dampaknya terhadap hubungan antarnegara dan komunitas internasional.
Perjanjian Bilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang terjadi antara dua negara. Ini adalah bentuk kerjasama yang paling dasar dalam hukum internasional.
Baca juga : Mengulik Perjanjian Versailles yang Mengakhiri Perang Dunia Pertama
Dalam perjanjian bilateral, dua negara sepakat untuk mengatur hubungan dan kewajiban satu sama lain. Perjanjian semacam ini dapat mencakup berbagai isu, mulai dari perdagangan dan investasi hingga perbatasan dan kerjasama keamanan.