Dalam catatan media ini juga sempat disebutkan bahwa alasan perlu disampaikan pengumuman sertifikat di media adalah sebagai azas publisitas dan untuk mencegah adanya sertifikat ganda.
“Pengumuman (Tentang Sertifikat Hilang) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan dengan NTPN: 82025082022374 20/08/2025.
Pemilik Sertifikat Tanah yang hilang di Makassar atas nama Hj. Rospita.
Alamat Jalan Beruaraya Blok B.4 Kelurahan Paccerekang, Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar.
***Megasari/Yustus












