SULSEL, JENGGALA.id – Sertifikat tanah merupakan hal yang penting yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, bagaimana kalau sertifikat tanah hilang?
Apabila sertifikat tanah hilang, sebetulnya tidak perlu panik. Sebab, masih bisa meminta penggantian sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Nah, salah satu syarat yang harus dilakukan jika ingin mengganti sertifikat yang hilang adalah membuat pengumuman di media online atau surat kabar. Kenapa itu yah?
Hal ini supaya mengantisipasi kemungkinan jika ada pihak lain yang mengetahui atau menyimpan dokumen dimaksud.
Hal ini pula disampaikan Kantor Pertanahan Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada pemilik Sertifikat Tanah yang hilang Hj. Rospita dan disampaikan pula ke media ini, Minggu 24 Agustus 2025 untuk dipublikasikan atau dimuat bahwa, Sertifikat Tanah miliknya hilang di Makassar.












