JENGGALA.ID – Seorang pengguna TikTok dari Aceh, yang dikenal dengan inisial MI atau Abu Laot, telah ditangkap oleh kepolisian Polda Aceh di Cianjur, Jawa Barat. Penangkapan ini terjadi setelah Abu Laot dilaporkan oleh Caleg DPD RI Sayed Muhammad Muliady, atas dugaan pencemaran nama baik.
Kombes Pol Winardy, Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Aceh, menjelaskan bahwa Abu Laot diduga terlibat dalam tindak pidana ini setelah merasa tersinggung oleh komentar Sayed yang dilontarkan di media massa.
“Abu Laot merasa tersinggung oleh komentar pelapor, namun, proses hukum akan tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Abu Laot harus ditahan atau tidak,” ujar Winardy pada Sabtu (7/10).
Sumber permasalahan ini bermula ketika Sayed memberikan komentar terkait aktivitas warga Aceh yang menjual obat di Jakarta. Sayed mengklaim bahwa aktivitas ini hanyalah modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.