SULSEL, JENGGALA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting (KBEP) di Bentang Alam Seko Rongkong, Kabupaten Luwu Utara.
Penetapan ini diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1160/X/2024 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2024. Kawasan seluas 74.811,98 hektar ini mencakup 13 desa di Kecamatan Seko dan Rongkong.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan, Jusman menjelaskan bahwa, hasil kajian pada 2020 menunjukkan hutan di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi.
Kajian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) pada 2022–2023, yang dilakukan bersama berbagai pihak termasuk universitas dan masyarakat sipil, mendukung penetapan kawasan ini sebagai habitat penting satwa liar seperti anoa pegunungan (Bubalus quarlesi).