Oleh : ANDI NENIE SRILESTARI, S.Pd, M.Si.
JENGGALA.ID – BANDUNG, Carut marut dunia pendidikan dengan berbagai persoalan di Indonesia ini cukup memprihatinkan. Untuk dapat menyelesaikannya tentu berbagai pihak harus duduk bersama mencari solusi dari berbagai persoalan itu.
Hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya.
Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, tetapi juga kewajiban negara.
Dunia pendidikan adalah hal penting yang harus bisa dirasakan oleh seluruh warga negara. Karena kita tahu bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sudah Jelas diatur dalam undang-undang pasal 31 ayat (3) tentang pendidikan.
Melalui UUD 1945, Indonesia menyatakan cita-cita luhurnya untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.













