• Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id
Jumat, April 17, 2026
Jenggala.id
Advertisement
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result

Home » Hukum » Carut Marut Dunia Pendidikan dengan Permasalahannya

Carut Marut Dunia Pendidikan dengan Permasalahannya

Oktober 27, 2023
in Hukum, News
0
DPD LSMP NOORWANGSANEGARA PROVINSI JAWA BARAT

DPD LSMP NOORWANGSANEGARA PROVINSI JAWA BARAT

0
SHARES
49
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Oleh : ANDI NENIE SRILESTARI, S.Pd, M.Si.

JENGGALA.ID – BANDUNG, Carut marut dunia pendidikan dengan berbagai persoalan di Indonesia ini cukup memprihatinkan. Untuk dapat menyelesaikannya tentu berbagai pihak harus duduk bersama mencari solusi dari berbagai persoalan itu.

Berita Terkait

IHSG Dibuka Menguat ke Level 7.645 Didorong Optimisme Damai Timur Tengah

Banyak Korban Pelecehan Ditengarai Enggan Melapor, KemenPPPA: Ini PR Bersama

Hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya.

Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, tetapi juga kewajiban negara.

Dunia pendidikan adalah hal penting yang harus bisa dirasakan oleh seluruh warga negara. Karena kita tahu bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sudah Jelas diatur dalam undang-undang pasal 31 ayat (3) tentang pendidikan.

Melalui UUD 1945, Indonesia menyatakan cita-cita luhurnya untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Setelah UUD 1945 di amandemen maka BAB XIII diubah menjadi Pasal 31 tentang pendidikan dan Pasal 32 tentang kebudayaan.

Amandemen ini memberikan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya.

Sedangkan Isi dari Pasal 31 setelah amandemen itu adalah:

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
    pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 10% dari anggaran pendapatan negara dan daerah
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dalam hal ini kita sudah mengetahui bahwa masyarakat kurang mampu/tidak mampu terkadang mendapatkan perlakuan yang sama dengan masyarakat yang mampu dalam mendapatkan hak-hak tentang pendidikan.

Namun demikian, setelah kami ketahui dan terjun langsung dalam masyarakat, ternyata banyak pihak-pihak sekolah yang belum memahami bagaimana masyarakat yang di sebut “tidak mampu”.

DIDUGA Pihak sekolah banyak yang masih menetapkan jumlah rupiah untuk menagih tunggakan-tunggakan para siswa yang belum mampu untuk di bayar orang tua mereka.

Saat kami terjun langsung mengunjungi SMA Al-Falah disini kami bersyukur bahwa kepala sekolah begitu bijak membantu memberikan ijasah yang belum bisa diambil.

Bahkan sang kepala sekolah juga menyampaikan sering membantu siswa yang tidak mampu untuk mengikuti ujian dan lain-lain.

Berbeda hal saat kami menemui Wakasek (wakil kepala sekolah) SMK Al-Falah, beliau menyampaikan untuk tunggakan tetap di bayar dalam bentuk cicilan. Dan untuk Ijasah ada salah satu yang sudah diberikan. Namun, ada hal yang berbeda saat pertama kami datang.

Salah seorang operator sekolah menyampaikan ”memangnya mau di bayar sama ibu?”, Celetuk sang operator.

Tentunya kalimat tersebut sempat membuat kami kaget, kami berupaya tetap ikhlas karena yang kami lakukan demi membantu warga yang tidak mampu.

Terlebih sang Wakasek menyampaikan, “ini musim politik bu, jadi sering terjadi”. Wah ngeri juga menanggapi ucapan sang Wakasek.

Padahal kami datang baik-baik untuk membantu warga yang membutuhkan, kenapa harus disangkut pautkan dengan politik? Kami datang sebagai lembaga yang membidangi masalah pendidikan, apakah kami salah? Membantu warga yang tidak mampu dan kadang mereka terkena dampak Covid, sehingga ayah mereka bekerja serabutan. Dimana hati para pelaku pendidikan ini?

Berbeda dengan pihak sekolah yang lainnya, kami berkomunikasi dengan ibu kepala sekolah SMK Bhakti Mandiri lewat selulernya.

Beliau menyampaikan bahwa tidak ada penahanan ijasah. Beliau juga menyampaikan bahwa orang tua mereka belum datang sehingga ijasah masih di sekolah.

Meskipun berbeda dari pihak orang tua siswa dalam penyampaian mengenai ijasah yang masih tertahan karena masih mempunyai tunggakan.

Sang kepala sekolah menyampaikan “hanya ingin ada itikad baik orang tua siswa setelah 2 kali mencicil, insyaallah akan diberikan ijasahnya”.

Kami ingin negara ini benar- benar bisa memfasilitasi para peserta didik dengan baik. Kalaupun ada dua orang atau lebih mungkin ada dana operasional sekolah dan lain-lain yang bisa digunakan untuk subsidi silang bagi siswa yang tidak mampu.

Sebenarnya ingin kami sampaikan langsung melalui audiensi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga KCD (kantor cabang dinas) VII dan juga berbagai pihak yang berwenang.

Namun surat permohonan sebatas permohonan yang sulit terealisasi dengan berbagai alasan. Bahkan kami sudah ingin menyampaikan hal ini ke komisi V DPRD Provinsi Jabar.

Sebagai ketua LSM Pendidikan Provinsi Jawa Barat kami sangat prihatin dengan kejadian-kejadian yang ada di sekolah-sekolah.

Namun, kami bangga di SMA ICB ada orang tua siswa yang tidak mampu, mereka bisa memberikan ijasahnya meskipun tunggakannya sangat besar.

Semoga SMA ICB kedepan bisa sukses dan berkembang dengan baik. Karena sudah bisa membantu pengambilan ijasah oleh para siswa yang tidak mampu kami.

Kami memang merekomendasikan untuk yang membutuhkan (tidak mampu) untuk yang mampu tidak mungkin pihak Lembaga merekom.

Alhamdulillah juga kami ucapkan terimakasih pada SMK Cipta Skill yang mau membantu orang tua siswa yang awalnya sulit, pada akhirnya bisa membantu siswa kurang mampu terus bisa berkomunikasi dengan baik dengan lembaga kami.

Karena kami hanya kerja sosial tanpa membutuhkan atau meminta imbalan apapun pada siapapun karena panggilan jiwa untuk membantu itu tulus dan ikhlas tidak ada keterkaitan partai dan lainnya seperti yang kami lakukan telah membina penyanyi jalanan RW 09 Tamansari untuk mengikuti kejar Paket A, B, C gratis. Yang ternyata sangat bermanfaat bagi mereka.***

Penulis adalah, Pemerhati Sosial, Ketua DPD LSMP NOORWANGSANEGARA PROVINSI JAWA BARAT

Tags: Carut marut pendidikanijasahUUD 1945
SummarizeShare

Berita Terkait

IHSG Dibuka Menguat ke Level 7.645 Didorong Optimisme Damai Timur Tengah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 7.645 Didorong Optimisme Damai Timur Tengah

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jenggala.id, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka naik pada perdagangan Jumat, 17 April 2026. Pada awal sesi pertama, IHSG tercatat berada di level 7.645,8 atau meningkat...

Banyak Korban Pelecehan Ditengarai Enggan Melapor, KemenPPPA: Ini PR Bersama

Banyak Korban Pelecehan Ditengarai Enggan Melapor, KemenPPPA: Ini PR Bersama

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jenggala.id, Jakarta - Ketidakberanian atau korban enggan melapor setelah mendapat tindak kekerasan seksual terutama di lingkungan pendidikan seperti kampus masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Demikian disampaikan oleh Asisten...

Sikapi Kasus Ketua, Ombudsman Minta Maaf Disertai Janji Jaga Kepercayaan Publik

Sikapi Kasus Ketua, Ombudsman Minta Maaf Disertai Janji Jaga Kepercayaan Publik

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jenggala.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang nikel. Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus...

Curhat Kamtibmas di Lambangan, Polresta Sidoarjo Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi Warga – Jenggala

Curhat Kamtibmas di Lambangan, Polresta Sidoarjo Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi Warga – Jenggala

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jenggala, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo terus memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui kegiatan Curhat Kamtibmas yang digelar di Balai Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (16/4/2026).Kegiatan ini dihadiri...

Next Post
Kementerian ESDM Bantu Penangan Angka Stunting di Indonesia

Kementerian ESDM Bantu Penangan Angka Stunting di Indonesia

Popular Story

  • Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • 4 Potret Seksi Wulan Guritno yang Buat Warganet Salah Tingkah

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kelainan Ibu Muda Jambi Cabuli 17 Bocah Terbongkar

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Siapa Suami Puan Maharani? Berikut Profil Lengkapnya

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Kumpulan Lagu Armada Band Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
Jenggala.id

Jenggala.id menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya seputar peristiwa nasional, politik, ekonomi, hingga gaya hidup. Update informasi harian Anda di sini.

Follow us

  • Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.