Sebagai upaya untuk menjaga aset perusahaan dari pemanfaatan tanpa izin, dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta bersama KAI Daop 6 Yogyakarta, Kepolisian, TNI, serta perangkat desa setempat atas objek eksekusi seluas 3.006 m2 yang terletak di Desa Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Kamis 4 Desember 2025. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Perkara Pengadilan Negeri Kota Surakarta yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Penetapan Eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, sebanyak total 250 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman dan kondusif.
“Langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada guna menjaga, mengamankan, dan memastikan aset negara yang dikelola perusahaan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka perlindungan aset negara dan keberlanjutan operasional perkeretaapian,” ujar Feni.













