Jenggala.id – Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima informasi bahwa seseorang dengan inisial S telah mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar kepada pengacara Maqdir Ismail. Informasi ini muncul ketika Kejaksaan Agung memeriksa Maqdir Ismail pada hari itu.
“Inisialnya adalah S, namun asal-usulnya masih belum diketahui,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, di kantornya, Jakarta, pada Kamis, 13 Juli 2023.
Kuntadi menjelaskan bahwa ada dua saksi, yaitu Maqdir Ismail dan Handika Honggowongso, yang menyebutkan inisial S tersebut. Kedua saksi tersebut merupakan pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga : Mahfud MD Pelaksana Tugas Menkominfo
Kuntadi menyampaikan ada dua orang saksi, yaitu Maqdir Ismail dan Handika Honggowongso, yang menyebutkan inisial “S”. Keduanya merupakan pengacara yang mewakili Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.