Sebelumnya, Komisi II DPR, Pemerintah, dan KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023, sebagaimana tercantum dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Hasyim juga memastikan bahwa KPU masih akan menerapkan aturan usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres dalam Pilpres 2024, sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres dan cawapres sebesar 40 tahun. Keputusan ini tetap berlaku karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengambil keputusan terkait gugatan yang menginginkan usia minimal capres-cawapres sebesar 35 tahun.