JENGGALA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tidak memperpanjang pemberlakuan status darurat sampah di Bandung Raya karena kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sudah berhasil dipadamkan.
“Kalau dari provinsi, karena sudah padam dan juga sedang ada penataan lahan lagi, jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah,” kata Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Rabu (25/10/2023).
Bey mengatakan bahwa saat ini kebijakan penanganan masalah sampah di Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.
“Kalau memang perlu darurat sampah itu dipersilakan, tapi dengan pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.