Prima mengungkapkan, keterbatasan jadi sebab Pemkab Bandung Barat menyerah untuk menangani kebakaran yang terjadi sejak 19 Agustus 2022 lalu.
“Keterbatasan dengan kondisi yang ada, alasannya sih begitu kemarin,” ujarnya.
Prima menuturkan, setelahnya Pemprov Jabar akan mengeluarkan surat keputusan (SK) kedaruratan yang berlaku mulai 12-25 September 2023. Dalam SK tersebut, juga dibentuk pihak-pihak yang ditugaskan untuk menangani kebakaran
“Kemudian sudah disusun struktur organisasi untuk tim penanganan kedaruratan kebencanaan ini sudah disusun melibatkan semua pihak yang pasti dari Pemprov, BPBD, TNI, kepolisian dari DLH pastinya, Dinsos, Dinkes, aparat setempat dan melibatkan semua kabupaten kota,” tutur Prima.
“Jadi benar-benar dilibatkan semua pihak untuk penanganan kebakaran. Untuk penanganan kebakaran leading sektor BPBD, kalau pengelolaan sampah di DLH,” imbuhnya.