“Apa yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan adalah bahwa barang titipan yang nilainya kurang dari US$500 akan bebas bea masuk,” jelasnya.
Airlangga menjelaskan bahwa langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap jastip ini merupakan respons atas keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait banjir barang impor yang mengganggu pasar tradisional. Saat ini, pasar tradisional mengalami penurunan pengunjung, sementara penjualan barang impor melalui platform e-commerce terus meningkat.
Airlangga juga menyoroti bahwa impor barang dapat mengganggu pangsa pasar dan produksi barang dalam negeri, terutama dalam konteks impor ilegal pakaian bekas yang semakin marak. Selain itu, hal ini dapat berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri.