JENGGALA.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan bahwa pemerintah daerah sekarang memiliki wewenang untuk mengajukan status siaga darurat akibat kekeringan selama ancaman fenomena El Nino berlangsung di Indonesia. Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan bahwa dengan pengajuan status tersebut, BNPB akan memberikan bantuan logistik dan sumber daya lainnya kepada daerah yang terkena dampak.
“Ini berarti para kepala daerah dapat mengajukan status siaga darurat kekeringan, dan BNPB siap memberikan dukungan baik dalam hal anggaran maupun peralatan,” ujar Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari Kamis, tanggal 14 September.
Ia menjelaskan bahwa ide ini merupakan inovasi terbaru dari BNPB mengingat meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebabkan oleh musim kemarau yang panjang. Sebelumnya, BNPB hanya terlibat setelah status ‘darurat’ sudah dinyatakan.