JENGGALA.ID – Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah meminta keterangan dari Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021. Namun, mereka belum mengungkapkan secara detail kapan Irwan dimintai keterangan, hanya menyebut bahwa dia diperiksa sebagai saksi selama proses penyelidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tidak menjelaskan isi keterangan yang diperoleh dari Irwan selama penyelidikan kasus pemerasan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa Irwan akan dipanggil lagi sebagai saksi dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Ade mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara. Polda Metro Jaya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Langkah selanjutnya adalah menerbitkan sprint sidik untuk melakukan tindakan penyidikan guna mengumpulkan bukti yang akan menjelaskan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.