Jenggala.id – TPN Ganjar-Mahfud menilai pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden boleh berpihak dapat membuka pintu kemungkinan terjadinya pemakzulan presiden. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa pemakzulan dapat terjadi jika sikap Jokowi dianggap melanggar sumpahnya untuk melaksanakan konstitusi dan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Todung mengungkapkan, “Kalau Presiden tak bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. Kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan.”
Todung juga menyatakan bahwa Jokowi tidak berhak untuk melakukan kampanye pada Pilpres 2024 karena masa jabatannya akan berakhir. Menurutnya, ketentuan yang membolehkan presiden berkampanye berlaku hanya untuk pejabat petahana yang mencalonkan diri untuk periode kedua.