Jenggala.id – Ghisca Debora Aritonang (19) pelaku dalam kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta mengakui perbuatannya. Dia menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum.
“Aku Ghisca Debora Aritonang, aku mengakui kesalahanku. Dan aku siap menjalani proses hukum,” ujar Ghisca saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Ghisca dijerat oleh Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Baca juga : Pengemudi Ojol Tersangka Tabrak Lari Yang Buang Korbannya di Depok
“Dan proses ini sudah aku serahkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Modus operandi yang digunakan oleh Ghisca melibatkan tipu daya terhadap ratusan penggemar Coldplay, dengan mengklaim mendapatkan 39 tiket saat periode war ticket pada Mei 2023. Tiket-tiket tersebut kemudian dijual kepada calon pembeli.