JENGGALA.ID, DEPOK – Tersangka tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan,Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) diketahui bekerja sebagai ojek online (ojol).
Polisi menetapkan pengemudi ojol Ery Riansyah Arifin (26) sebagai tersangka karena membuang korban yang ditabraknya. Hal ini disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Sabtu (18/2/2023).
Ery ditangkap di salah satu perumahan di kawasan Sawangan, Kota Depok, pada Jumat (17/2) siang. Sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat.
“Karena pelaku berpindah tempat, saat dideteksi oleh tim gabungan di salah satu tempat di Perumahan daerah Sawangan,” ucapnya.
Polisi belum menjelaskan alasan mengapa Ery berpindah-pindah tempat. Termasuk apakah karena kasusnya sudah ramai diperbincangkan