JENGGALA.ID – Kapolsek Cileungsi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan bahwa pelaku pembuang bayi ternyata pasangan bukan suami istri.
“Sudah kami tangkap,” katanya dikutip dari Radar Bogor, Jumat (29/9/2023).
Pihaknya melanjutkan, alasan pelaku pembuang bayi yang berinisial JFS dan CAS karena malu. Karena bayi itu merupakan hasil dari hubungan gelap.
“Jadi anaknya itu hasil hubungan gelap,” bebernya.
Akibat perbuatannya itu, pasangan bukan suami istri itu dikenakan Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP dan/atau Pasal 308 KUHP.
“Ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Rawailat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dihebohkan dengan penemuan bayi perempuan yang dibuang di depan teras rumah warga.