JENGGALA.ID – Taman Hutan Raya (Tahura) Djuanda merupakan Kawasan Konservasi yang diperuntukan untuk kepentingan sesuai dengan aturan Kehutanan dan KSDAE.
Ketua BP FK3I Jabar Dedi Kurniawan mengatakan Tahura Djuanda sebagai Hutan lindung yang membentang dari wilayah Dago Pakar hingga wilayah Maribaya di Lembang.
Kini Tahura Djuanda yang berada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi area petualangan fantasi pada malam hari. Dengan program wisata alam Hutan Menyala pada malam hari.
Meskipun pengelolaannya diserahkan terhadap Pemerintah Daerah namun tata kelola kawasan harus mengedepankan fungsi kawasan sebagai kawasan konservasi.
“Memang Tahura bisa diperuntukan untuk antraksi akan tetapi antraksi dalam edukasi wisata bukan antraksi yang justru merusak dan menggangu ekosistem kawasan,”ujar Dedi kepada media, Selasa (4/1/2022).