• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 27, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Politik » PDIP Sanksi Gibran Secara Tertutup, Ungkap Masinton

PDIP Sanksi Gibran Secara Tertutup, Ungkap Masinton

2023/10/30 19:52:37
in Politik
PDIP Sanksi Gibran Secara Tertutup, Ungkap Masinton

JENGGALA.ID – Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu telah mengonfirmasi bahwa partainya telah memberikan sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka terkait keputusannya untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Namun, sanksi tersebut diberikan secara tertutup dan tidak diumumkan ke publik. Masinton menjelaskan bahwa dalam PDIP, ada jenis sanksi yang disampaikan secara terbuka kepada publik dan ada juga yang bersifat tertutup, sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART partai mereka.

Menurut Masinton, dalam AD/ART PDIP, ada aturan yang jelas terkait kader yang tidak mengikuti arahan partai. Secara otomatis, kader yang tidak mematuhi arahan partai dianggap bukan bagian dari partai tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, mengatakan bahwa partai ini masih menunggu sikap etika politik Gibran untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP setelah ia resmi mendaftar sebagai bakal cawapres Prabowo dalam Pilpres 2024. Ahmad Basarah sebelumnya menyebut bahwa Gibran telah mendapat mandat dari partai dan rakyat untuk memimpin Kota Solo, sehingga ia dianggap sebagai salah satu elite PDIP.

BeritaTerkait

Melalui Rakor FKUB, Perkuat Strategi Antar Umat Beragama di Luwu Utara

Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 3,5 Tahun

Page 1 of 2
12Next
Tags: #GibranRakabumingRaka#Masinton#PolitikIndonesia#SanksiGibran#SanksiTertutupPDIP
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Melalui Rakor FKUB, Perkuat Strategi Antar Umat Beragama di Luwu Utara

Melalui Rakor FKUB, Perkuat Strategi Antar Umat Beragama di Luwu Utara

Juli 26, 2025
22
Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 3,5 Tahun

Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 3,5 Tahun

Juli 26, 2025
1
Dinas Dukcapil se Provinsi Berkumpul di Luwu Utara, Ada Apa

Dinas Dukcapil se Provinsi Berkumpul di Luwu Utara, Ada Apa

Juli 24, 2025
7
Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

Juli 24, 2025
11
Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

Juli 23, 2025
11
Bupati Andi Rahim, Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa

Bupati Andi Rahim, Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa

Juli 15, 2025
4
Tanam Jagung: Polres Toraja Utara Dukung Ketahanan Pangan

Tanam Jagung: Polres Toraja Utara Dukung Ketahanan Pangan

Juli 13, 2025
27
Presiden Prabowo Ajak Presiden Brasil Berkunjung ke Indonesia Oktober 2025

Presiden Prabowo Ajak Presiden Brasil Berkunjung ke Indonesia Oktober 2025

Juli 10, 2025
3
Next Post
Mensos Tegaskan Puluhan ODGJ di Garut dapat Penanganan Medis

Mensos Tegaskan Puluhan ODGJ di Garut dapat Penanganan Medis

RSS Berita Terkini

  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Internet di Kemendikbudristek Era Nadiem
  • Pinkan Mambo Klarifikasi Soal Tarif Rp10 Juta untuk Review Donat: “Ada Kesalahpahaman”

Recommended

AHY Titipkan Agenda Perubahan dan Perbaikan pada Prabowo Subianto

Prabowo dan AHY Nantikan Tamu yang Hadir di Kediamannya, Begini Ungkapnya

September 22, 2023
2
Pebisnis Wajib Tahu! Ini Cara Dongkrak Omzet di Bulan Ramadan 2025

Pebisnis Wajib Tahu! Ini Cara Dongkrak Omzet di Bulan Ramadan 2025

Maret 3, 2025
1
Bertajuk OPEN BO, ini Sejumlah Potret Terbaru Wulan Guritno

Adegan Mesra Winky Wiryawan Dengan Wulan Guritno Dalam Series Open BO

September 21, 2023
3k
Perbedaan Pro Bono dan Legal Aid dalam Hukum

Perbedaan Pro Bono dan Legal Aid dalam Hukum

Agustus 1, 2023
4
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.