MRA merupakan langkah penting untuk mendorong saling pengakuan terkait metode sertifikasi karbon kredit, yang membuka peluang baru untuk perdagangan karbon global bagi Indonesia. Bagi pasar berkembang seperti Indonesia, MRA memperluas pasar dan likuiditas karbon, memperkuat kerja sama iklim, serta memungkinkan transfer teknologi dan pengetahuan, sebagaimana disampaikan Ilham ST., MT., Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan di Kementerian Kehutanan.
Selanjutnya, menurut Ilham, S.T., M.T., rencana pembangunan jangka panjang nasional Indonesia (RPJPN) menargetkan Indonesia Emas 2045, di mana terdapat target pengurangan intensitas emisi gas rumah kaca hingga 93,5% dari tingkat baseline.
Selain itu, Dr. Wahyu Marjaka, M.Eng., Direktur Tata Kelola Implementasi Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, menekankan bahwa keberhasilan Indonesia memanfaatkan peluang pasar karbon tergantung pada tiga hal utama: kesiapan kelembagaan, penegakan hukum yang jelas, serta keterlibatan semua pihak secara inklusif.