KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Selain Syahrul, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menyatakan bahwa mereka akan menyelidiki kemungkinan aliran dana dari hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuju Partai NasDem. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, “Kami akan mendalami apakah ada aliran dana yang berasal dari SYL ke Partai NasDem. Hal ini masih perlu diselidiki lebih lanjut.”