Di sisi lain, Burhanuddin menjelaskan bahwa Partai Demokrat juga akan menghadapi risiko jika mereka memutuskan untuk tidak mengusung calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Hal ini disebabkan oleh ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa partai yang memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon dapat dikenai sanksi berupa larangan berpartisipasi dalam pemilihan berikutnya jika mereka tidak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
Jadi, Partai Demokrat harus membuat pilihan antara mendukung Ganjar atau Prabowo, atau mencari mitra koalisi baru untuk membentuk poros politik yang baru. Partai Demokrat secara resmi mencabut dukungan untuk Anies Baswedan dalam Pemilihan Presiden 2024 pada tanggal 1 September, yang merupakan hari sebelum deklarasi Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar pada tanggal 2 September. Sementara itu, Partai Demokrat juga telah keluar dari Koalisi Perubahan bersama PKS dan NasDem, yang masih mendukung Anies. Partai yang dipimpin oleh SBY ini masih belum mengumumkan sikapnya terkait Pemilihan Presiden 2024.