Dia menjelaskan bahwa Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menetapkan usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun. Oleh karena itu, menurutnya, perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk Panglima TNI, tidak memungkinkan berdasarkan hukum yang berlaku.
Page 3 of 3