Jenggala.id – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, dengan tegas menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan penjualan senjata api kepada musuh akan dihukum mati dan dianggap sebagai pengkhianat bangsa.
Hal ini disampaikan Yudo dalam pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Yudo menegaskan pentingnya memahami surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
Baca juga : Prajurit TNI Kembali Ditemukan di Papua, Kondisi Tewas
“Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Yudo.