Kerangka hukum untuk kekayaan intelektual di Indonesia diawasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang mengelola aplikasi merek dagang, paten, dan hak cipta serta memastikan penegakan hak-hak tersebut.
Hukum Merek Dagang di Indonesia
Merek dagang adalah simbol, kata, frasa, logo, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang disediakan oleh satu entitas dari entitas lainnya. Merek dagang berfungsi sebagai aset berharga yang mewakili merek dan reputasi perusahaan.
Proses Pendaftaran Merek Dagang
Indonesia menerapkan prinsip “first-to-file,” yang berarti individu atau bisnis yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek akan memiliki hak eksklusif atas merek tersebut. Hal ini menekankan pentingnya mendaftarkan merek dagang sejak dini.