JENGGALA.ID – JAKARTA. Sejumlah organisasi profesi kesehatan tetap meminta pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Mereka menggelar aksi damai dan menyerukan untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw oleh pemerintah, Rabu (3/4/2023).
Menurut mereka, proses pembahasan yang berlangsung saat ini dinilai terlalu terburu-buru serta belum mampu mengakomodir masukan dari organisasi profesi.
Kelima organisasi itu, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr Moh Adib Khumaidi, SpOT, menegaskan, aksi damai yang dilakukan merupakan bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yg terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan.