Saat ini, OJK memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank.
Salah satunya adalah debt collector dilarang menagih ke keluarga ataupun saudara si debitur.
Berikut rangkuman buat kamu aturan baru tentang penagihan pinjol yang dikutip dari berbagai sumber:
1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
Debt collector saat ini wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan serikat.
Jika tidak membawa surat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.
2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.