JENGGALA.ID – JAKARTA. Banyak kasus di masyarakat yang terjerat oleh pinjaman online (pinjol) ilegal, yang mana pada akhirnya jika terjadi keterlambatan atau tidak ada pembayaran debt collector selalu melibatkan banyak orang dan keluarga dalam bentuk teror.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan tentang Pinjol yang menegaskan untuk melarang debt collector menagih kepada keluarga debitur.
Debt collector saat ini tidak boleh lagi asal melakukan penagihan. Karena, OJK telah mengatur terkait SOP penagihan debt collector.
Debt collector memang selalu meresahkan masyarakat ketika melakukan penagihan, mereka sering menggunakan cara-cara yang tak beretika dan kurang sopan.
Ada juga berita kriminal tetang penagihan debt collector ini, dimana debt collector melakukan kekerasan saat penagihan.