JENGGALA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan regulasi asuransi wajib untuk mendorong lebih banyak orang memiliki asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa aturan ini akan berdasarkan pada Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kita akan menyertakan aturan asuransi wajib dalam UU P2SK. Ini akan berkaitan dengan tanggung jawab pihak ketiga,” kata Ogi di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10).
Ogi memberikan contoh kasus Stadion Kanjuruhan di Malang, di mana terjadi tragedi yang menimbulkan banyak korban jiwa tanpa asuransi. Dia mengusulkan bahwa dengan asuransi wajib, setiap tiket masuk bisa termasuk biaya asuransi sekitar Rp50 ribu atau sejumlah tertentu.