JENGGALA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) oleh PT Akulaku Finance Indonesia. Pembatasan ini diatur dalam keputusan SR-1/PL.1/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2023.
Bambang W. Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, menjelaskan bahwa pembatasan ini diterapkan karena Akulaku tidak mematuhi permintaan pengawasan yang diajukan oleh OJK.
“Dengan pemberlakuan pembatasan ini, Akulaku dilarang untuk memberikan pembiayaan dengan skema BNPL, baik kepada debitur yang sudah ada maupun debitur baru, termasuk melalui skema channeling atau joint financing,” ungkap Bambang dalam keterangan resmi pada Senin, 23 Oktober.
Selanjutnya, Akulaku diminta untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh OJK dalam Surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023, yang berisi tanggapan terhadap Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.