Jenggala.id – NIK atau Nomor Induk Kependudukan akan dijadikan sebagai NPWP per 1 Januari 2024. Hal ini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai upaya reformasi sistem administrasi perpajakan.
Pengunaan NIK ini sesuai amanah UU 7/2021 dan juga Perpres 83/21 yang terkait dengan penggunaan identitas tunggal terstandarisasi dan terintegrasi.
Selain itu penggunaan NIK sebagai NPWP ini juga membantu percepatan proses pelayanan, karena akan lebih sederhana.
Tak hanya itu, penggunaan identitas tunggal ini juga diharapkan mampu mewujudkan cita-cita terdatanya semua transaksi keuangan di Indonesia.
“Transaksi jadi bisa tercatat,” ujar Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak.
Dengan penggunaan NIK, semua pengeluaran dan pemasukan diharapkan dapat terlacak sehingga membantu yang bersangkutan dalam pelaporan pajak.